Thursday, November 8, 2012

UPAYA INDONESIA DALAM MENGHADAPI KEMISKINAN


Indonesia memandang kemiskinan sebagai prioritas pembangunan. Bentuk nyata dari tindakan Pemerintah adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan hingga 8 – 10% pada akhir tahun 2014. Hal ini sesuai dengan Tujuan Nasional yaitu memajukan kesejahteraan umum, maka hal yang perlu dilakukan adalah pemberantasan kemiskinan. Dalam Perpres No. 15 Tahun 2010 diamanatkan pembentukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat pusat yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk lingkup daerah yaitu provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Upaya pengentasan kemiskinan dijabarkan dalam skenario penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Skenario tersebut dibreakdown lagi melalui jalur strategi pembangunan  di Indonesia,
 (1) Pro-Pertumbuhan (pro-growth)
(2) Pro-Lapangan Kerja (pro-job),
(3) Pro-Masyarakat Miskin (pro-poor)
Poin ketiga inilah yang menjadi salah satu agenda prioritas pengentasan kemiskinan di Indonesia. Pada tahun 2012, angka kemiskinan di Indonesia tercatat sudah mengalami penurunan sebesar 0,53%. Bahkan sudah tercatat jumlah masyarakat miskin di Indonesia tahun 1976 adalah 38,8% berkurang menjadi 9,7% di tahun 1996.Kondisi ini merupakan kondisi yang baik karena menurut Worldfactbook, BPS, dan World Bank, penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat pada rentang waktu 2005 – 2009 mengalami laju rata-rata penurunan jumlah penduduk miskin per tahun sebesar 0,8%. Kondisi ini lebih baik dibandingkan dengan Kamboja, Thailand, Cina, dan Brasil yang hanya mengalami laju pengurangan kemiskinan sebesar 0,1% per tahun.

Ukuran kemiskinan yang biasa digunakan adalah standar pendapatan adalah US$ 1 perhari. Angka US$ 1 bukan diartikan sebagai exchange rate tetapi Purchasing Power Parity (PPP) yang menunjukkan daya beli mata uang di suatu negara untuk membeli dan mengkonsumsi barang dan jasa yang sama kualitas dan jumlahnya di negara lain. Dengan menggunakan US$ PPP tadi, maka garis kemiskinan nasional pada saat ini adalah sekitar 1,25 US$ PPP per kapita per hari.
Kemiskinan bukan hanya dilihat secara kuantitatif, tetapi secara kualitatif. Hal ini dikarenakan terdapat nilai-nilai lokal yang menjadi variasi dalam membatasi pengertian kemiskinan. Bahkan terdapat kajian bahwa terdapat perbedaan antara kemiskinan pedesaan dengan perkotaan.
Kemiskinan merupakan masalah yang sudah secara global menjadi perhatian dunia. Pengembangan program pengentasan kemiskinan dilakukan setiap negara untuk menekan laju pertumbuhan penduduk miskin dimana rata-rata penduduk miskin berada di perkotaan. Bahkan mengurangi laju pertumbuhan miskin. Namun, perlu diketahui bahwa manusia mempunyai hak dasar untuk hidup sehingga masyarakat miskin perlu mendapat perhatian bahwa Pemerintah beserta pemangku kepentingan lain mempunyai dorongan untuk mengentaskan kemiskinan.


No comments:

Post a Comment