Indonesia
memandang kemiskinan sebagai prioritas pembangunan. Bentuk nyata dari tindakan
Pemerintah adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang bertujuan untuk menurunkan angka
kemiskinan hingga 8 – 10% pada akhir tahun 2014. Hal ini sesuai dengan Tujuan
Nasional yaitu memajukan kesejahteraan umum, maka hal yang perlu dilakukan
adalah pemberantasan kemiskinan. Dalam Perpres No. 15 Tahun 2010 diamanatkan pembentukan
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat pusat yang
keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan
pemangku kepentingan lainnya. Untuk lingkup daerah yaitu provinsi dan
kabupaten/kota dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK)
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Upaya
pengentasan kemiskinan dijabarkan dalam skenario penurunan angka kemiskinan di
Indonesia. Skenario
tersebut dibreakdown lagi melalui jalur strategi pembangunan di Indonesia,
(1) Pro-Pertumbuhan (pro-growth)
(2) Pro-Lapangan
Kerja (pro-job),
(3) Pro-Masyarakat Miskin (pro-poor)
Poin
ketiga inilah yang menjadi salah satu agenda prioritas pengentasan kemiskinan
di Indonesia. Pada tahun 2012, angka kemiskinan di Indonesia tercatat sudah mengalami
penurunan sebesar 0,53%. Bahkan sudah tercatat jumlah masyarakat miskin di
Indonesia tahun 1976 adalah 38,8% berkurang menjadi 9,7% di tahun 1996.Kondisi
ini merupakan kondisi yang baik karena menurut Worldfactbook, BPS, dan World
Bank, penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat pada rentang waktu
2005 – 2009 mengalami laju rata-rata penurunan jumlah penduduk miskin per tahun
sebesar 0,8%. Kondisi ini lebih baik dibandingkan dengan Kamboja, Thailand,
Cina, dan Brasil yang hanya mengalami laju pengurangan kemiskinan sebesar 0,1%
per tahun.
Ukuran kemiskinan yang biasa
digunakan adalah standar pendapatan adalah US$ 1 perhari. Angka US$ 1 bukan
diartikan sebagai exchange rate
tetapi Purchasing Power Parity (PPP) yang
menunjukkan daya beli mata uang di suatu negara untuk membeli dan mengkonsumsi barang
dan jasa yang sama kualitas dan jumlahnya di negara lain. Dengan menggunakan
US$ PPP tadi, maka garis kemiskinan nasional pada saat ini adalah sekitar 1,25
US$ PPP per kapita per hari.
Kemiskinan
bukan hanya dilihat secara kuantitatif, tetapi secara kualitatif. Hal ini
dikarenakan terdapat nilai-nilai lokal yang menjadi variasi dalam membatasi
pengertian kemiskinan. Bahkan terdapat kajian bahwa terdapat perbedaan antara
kemiskinan pedesaan dengan perkotaan.
Kemiskinan
merupakan masalah yang sudah secara global menjadi perhatian dunia.
Pengembangan program pengentasan kemiskinan dilakukan setiap negara untuk
menekan laju pertumbuhan penduduk miskin dimana rata-rata penduduk miskin
berada di perkotaan. Bahkan mengurangi laju pertumbuhan miskin. Namun, perlu
diketahui bahwa manusia mempunyai hak dasar untuk hidup sehingga masyarakat miskin
perlu mendapat perhatian bahwa Pemerintah beserta pemangku kepentingan lain
mempunyai dorongan untuk mengentaskan kemiskinan.
No comments:
Post a Comment