Thursday, November 8, 2012

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK)


Kemiskinan saat ini dianggap sebagai bagian yang erat dengan ekonomi masyarakat. Hal ini dikarenakan kesejahteraan masyarakat diukur dari seberapa dekat dengan kemiskinan. Pemerintah berupaya mengurangi kemiskinan masyarakat dengan berbagai program pembangunan penanggulangan kemiskinan. Mengapa? Karena arah pembangunan nasional adalah untuk menyejahterakan kehidupan bangsa sebagai tujuan nasional seperti yang tertuang dalam  preambule UUD RI 1945. Dalam pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II, Program penanggulangan kemiskinan sebagai prioritas pembangunan yang merupakan kelanjutan dari Kabinet Indonesia Bersatu I. Dimana Pemerintah mempunyai tujuan mereduksi angka kemiskinan hingga 8-10% pada akhir tahun 2014 dengan membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat pusat yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Sedangkan di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai  penyempurnaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam penanggulangan kemiskinan, terdapat tiga instrumen utama yang terbagi dalam tiga klaster yaitu klaster 1 dengan tujuan mengurangi beban rumah tangga miskin melalui peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih dan sanitasi; klaster 2 yang bertujuan mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip; klaster 3 dengan tujuan memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. (Sumber : TNP2K, 2011).
Akan disoroti adalah klaster 2 dimana kapasitas kelompok masyarakat dilibatkan dalam pembangunan. Program dalam klaster 2 adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). PNPM adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dan dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan. (Program Pengentasan Kemiskinan KIB II, 2011 :23-24).  PNPM terbagi menjadi dua antara lain :
1.     PNPM Inti mencakup PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK)
2.    PNPM Penguatan mencakup program-program pemberdayaan masyarakat berbasis sektor.
PNPM merupakan proses pemberdayaan masyarakat agar masyarakat mampu menjadi masyarakat yang madani dengan inovasi tinggi untuk meningkatkan perannya dalam pembangunan. Akan diambil ontoh, salah satu program dalam PNPM Mandiri adalah PNPM Mandiri Perkotaan atau Program Penanggulan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) yang merupakan upaya Pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi kemiskinan di perkotaan secara mandiri. Kelompok sasaran PNPM Mandiri Perkotaan mencakup empat sasaran utama, yaitu masyarakat, Pemerintah Daerah, kelompok peduli setempat dan para pihak lain yang terkait.
PNPM Mandiri Perkotaan juga erat kaitannya dengan Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK). PLP-BK yang terintegrasi dengan PNPM Mandiri Perkotaan merupakan kelanjutan dari Neighbourhood Development (ND) pada tahun 2008. PLP-BK adalah peningkatan dari P2KP dan memberikan penekanan khusus untuk menciptakan lingkungan hunian yang kondusif terhadap berbagai aspek pembangunan manusia sehingga penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan manusia seutuhnya (spiritual dan material). Untuk mendukung pelaksanaan program, secara umum dibagi menjadi 2 komponen pendukung yaitu : dukungan pendampingan kepada stakeholder (masyarakat, pemerintah dan para pemamangku kepentingan setempat) serta penyediaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Pendekatan dalam Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK) antara lain :
        Pendekatan pemberdayaan berbasis nilai dalam rangka perubahan sikap/ perilaku masyarakat
        Pendekatan pembangunan bertumpu pada manajemen komunitas dan
        Pendekatan pembangunan bertumpu pada inovasi dan kreativitas masyarakat (entrepreneurship)
Pada tahun 2012, PLP-BK yang terintegrasi dengan PNPM Mandiri akan memperluas pelaksanaannya ke 237 kelurahan. Sejak tahun 2008 hingga 2011 ini PLP-BK sudah diimplementasikan di 276 kelurahan yang tersebar di 64 kabupaten/kota. Masing-masing kelurahan mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp 1 miliar dengan tetap menggunakan pendekatan tridaya (sosial, ekonomi dan lingkungan atau SEL).
Pada dasarnya, PNPM Mandiri maupun PLP-BK merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dalam pembangunan serta upaya mewujudkan masyarakat yang madani. Mengingat pembangunan tidak akan sempurna tanpa dukungan masyarakatnya. 

Sumber :
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. 2011. Program Penanggulangan Kemiskinan Kabinet Indonesia Bersatu II. Kementrian Komunikasi dan Informatika RI
http://ciptakarya.pu.go.id/  tentang 2012 PLPBK Tambah 237 Kelurahan ditulis 18 September 2012. Diakses tanggal 19 September 2012
http://ndp2kp.blogdetik.com tentang Community Based Neighborhood Development Menuju tatanan masyarakat madani (berbudaya maju), 2009. Diakses tanggal 20 September 2012

No comments:

Post a Comment