Kemiskinan saat ini dianggap sebagai bagian yang erat
dengan ekonomi masyarakat. Hal ini dikarenakan kesejahteraan masyarakat diukur
dari seberapa dekat dengan kemiskinan. Pemerintah berupaya mengurangi
kemiskinan masyarakat dengan berbagai program pembangunan penanggulangan
kemiskinan. Mengapa? Karena arah pembangunan nasional adalah untuk
menyejahterakan kehidupan bangsa sebagai tujuan nasional seperti yang tertuang
dalam preambule UUD RI 1945. Dalam pemerintahan
Kabinet Indonesia Bersatu II, Program penanggulangan kemiskinan sebagai
prioritas pembangunan yang merupakan kelanjutan dari Kabinet Indonesia Bersatu
I. Dimana Pemerintah mempunyai tujuan mereduksi angka kemiskinan hingga 8-10%
pada akhir tahun 2014 dengan membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K) di tingkat pusat yang keanggotaannya terdiri dari unsur
pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sedangkan di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini tertuang dalam Peraturan
Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai
penyempurnaan dari Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam penanggulangan kemiskinan, terdapat tiga instrumen
utama yang terbagi dalam tiga klaster yaitu klaster 1 dengan tujuan mengurangi
beban rumah tangga miskin melalui peningkatan akses terhadap pelayanan
kesehatan, pendidikan, air bersih dan sanitasi; klaster 2 yang bertujuan
mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk
terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip; klaster 3
dengan tujuan memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala
mikro dan kecil. (Sumber : TNP2K, 2011).
Akan disoroti adalah klaster 2 dimana kapasitas kelompok
masyarakat dilibatkan dalam pembangunan. Program dalam klaster 2 adalah Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). PNPM adalah program nasional dalam
wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dan dilaksanakan
melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur
program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong
prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang
berkelanjutan. (Program Pengentasan Kemiskinan KIB II, 2011 :23-24). PNPM terbagi menjadi dua antara lain :
1.
PNPM Inti mencakup PNPM Mandiri Perdesaan,
PNPM Mandiri Perkotaan, Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi
Wilayah (PISEW), dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
(P2DTK)
2.
PNPM Penguatan mencakup
program-program pemberdayaan masyarakat berbasis sektor.
PNPM
merupakan proses pemberdayaan masyarakat agar masyarakat mampu menjadi
masyarakat yang madani dengan inovasi tinggi untuk meningkatkan perannya dalam
pembangunan. Akan diambil ontoh, salah satu program dalam PNPM Mandiri adalah PNPM
Mandiri Perkotaan atau Program Penanggulan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) yang
merupakan upaya Pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan
Pemerintah Daerah dalam menanggulangi kemiskinan di perkotaan secara mandiri.
Kelompok sasaran PNPM Mandiri Perkotaan mencakup empat sasaran utama, yaitu
masyarakat, Pemerintah Daerah, kelompok peduli setempat dan para pihak lain
yang terkait.
PNPM
Mandiri Perkotaan juga erat kaitannya dengan Program Penataan Lingkungan Permukiman
Berbasis Komunitas (PLP-BK). PLP-BK yang terintegrasi dengan PNPM Mandiri
Perkotaan merupakan kelanjutan dari Neighbourhood
Development (ND) pada tahun 2008. PLP-BK adalah peningkatan dari P2KP dan
memberikan penekanan khusus untuk menciptakan lingkungan hunian yang kondusif
terhadap berbagai aspek pembangunan manusia sehingga penanggulangan kemiskinan
melalui pembangunan manusia seutuhnya (spiritual dan material). Untuk mendukung
pelaksanaan program, secara umum dibagi menjadi 2 komponen pendukung yaitu :
dukungan pendampingan kepada stakeholder (masyarakat, pemerintah dan para pemamangku
kepentingan setempat) serta penyediaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).
Pendekatan dalam Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas
(PLP-BK) antara lain :
•
Pendekatan pemberdayaan berbasis
nilai dalam rangka perubahan sikap/ perilaku masyarakat
•
Pendekatan pembangunan bertumpu
pada manajemen komunitas dan
•
Pendekatan pembangunan bertumpu
pada inovasi dan kreativitas masyarakat (entrepreneurship)
Pada
tahun 2012, PLP-BK yang terintegrasi dengan PNPM Mandiri akan memperluas
pelaksanaannya ke 237 kelurahan. Sejak tahun 2008 hingga 2011 ini PLP-BK sudah
diimplementasikan di 276 kelurahan yang tersebar di 64 kabupaten/kota.
Masing-masing kelurahan mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar
Rp 1 miliar dengan tetap menggunakan pendekatan tridaya (sosial, ekonomi dan
lingkungan atau SEL).
Pada
dasarnya, PNPM Mandiri maupun PLP-BK merupakan upaya Pemerintah dalam
meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dalam pembangunan serta upaya
mewujudkan masyarakat yang madani. Mengingat pembangunan tidak akan sempurna
tanpa dukungan masyarakatnya.
Sumber :
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. 2011. Program Penanggulangan Kemiskinan Kabinet
Indonesia Bersatu II. Kementrian Komunikasi dan Informatika RI
http://ciptakarya.pu.go.id/
tentang 2012 PLPBK Tambah 237 Kelurahan ditulis 18 September 2012.
Diakses tanggal 19 September 2012
http://ndp2kp.blogdetik.com tentang Community
Based Neighborhood Development Menuju tatanan masyarakat madani (berbudaya
maju), 2009. Diakses tanggal 20 September 2012
No comments:
Post a Comment