Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003: 439), intervensi diartikan sebagai campur
tangan dalam perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara dsb). Akan
tetapi, intervensi tidak harus selalu dalam perselisihan, masuknya sistem lain
ke dalam suatu sistem juga dapat disebut sebagai upaya intervensi. Intervensi
mampu memberikan dampak positif maupun negatif. Intervensi pemerintah adalah upaya
pemerintah dalam rancangan kerja untuk mencapai sesuatu yang lebih baik. Dalam
tata ruang wilayah dan kota, pemerintah memberikan regulasi penataan ruang
untuk kawasan fungsional tertentu sebagai salah satu bentuk intervensi
pemerintah. Hal ini tercantum dalam rencana tata ruang wilayah yang memberikan
arahan dalam pemanfaatan ruang wilayah.
Berdasarkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar tahun 2011-2031 Penggunaan
lahan di Kabupaten Karanganyar diarahkan untuk tiga kegiatan yang dianggap potensial
dalam mengembangkan perekonomian wilayah, yaitu untuk kegiatan industri,
pertanian dan pariwisata (Pengembangan Kabupaten Karanganyar yang INTANPARI).
Akan tetapi, penggunaan lahan untuk aktivitas lain tetap direncanakan. Seperti sektor
perumahan yang muncul di belakang jalur utama Solo-Tawangmangu serta untuk
kawasan perdagangan dan jasa yang berada di sepanjang jalur utama
Solo-Tawangmangu yang melintasi Kecamatan Jaten. Perkembangan sektor perdagangan
dan jasa di sepanjang jalan menunjukkan bahwa lokasi dengan derajat
aksesibilitas tinggi akan menjadi kawasan retailing
(Model Bid-Rent oleh Ratcliff dalam
Yunus, 2000:68). Kegiatan perdagangan dan jasa dan jasa sudah seharusnya diarahkan
mengingat sektor perdagangan dan jasa dan jasa merupakan sektor perekonomian
yang mampu meningkatkan perekonomian potensial khususnya di Kecamatan Jaten
yang menjadi kawasan strategis dengan aliran perekonomian yang tinggi.
|
Menurut Ratcliff
(dalam Yunus, 2000:66), pusat kota dianggap sebagai suatu tempat yang punya
aksesibilitas terbesar dan lokasi ini yang merupakan centrality value (nilai pemusatan) dan akan menurun secara teratur
ke arah luar sampai pada periphery-nya.
Pola persebaran penggunaan lahan akan tercipta secara sendirinya karena
persaingan kegiatan untuk mendapatkan lokasi-lokasi yang diinginkan dengan
menawar (bidding) pada tingkatan sewa
yang bermacam-macam. Oleh karena itu, pola penggunaan lahan akan secara otomatis
tercipta sebagai konsekuensi atas derajat aksesibilitas dan lokasi yang
menunjukkan efisiensi dalam fungsi kegiatan ekonomi. Meskipun begitu, ada
penyimpangan atas asumsi Ratcliff seperti adanya intervensi pemerintah dalam
pembangunan,
Transek
pengunaan lahan di Kabupaten Karanganyar dari bagian barat ke bagian timur akan
terlihat pola kecenderungan penggunaan lahan. Berdasarkan zonasi dari
pemerintah Kabupaten Karanganyar, wilayah bagian barat diindikasikan untuk
kegiatan industri yaitu Kawasan Industri Palur (KIP). Bagian wilayah tengah
sebagai kawasan pertanian dan bagian wilayah bagian timur diarahkan untuk
kegiatan pariwisata (bagian wilayah timur mempunyai batasan dalam pengembangan
penggunaan lahan karena merupakan daerah dengan morfologi berbukit-bukit dan
merupakan lereng Gunung Lawu serta merupakan kawasan lindung dan daerah resapan
air). Bagian barat merupakan pusat kegiatan lokal (kawasan perkotaan yang
terdiri dari Kecamatan Jaten, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Colomadu dan
Kecamatan Tasikmadu). Namun, pada kenyataannya kawasan yang diarahkan sebagai
kawasan industri juga menunjukkan adanya mixed
land use karena terdapat sektor lain seperti kawasan permukiman dan
perumahan, dan kawasan perdagangan dan jasa. Sektor perdagangan dan jasa
berkembang di sepanjang jalur regional yang menghubungkan Jawa Tengah dan Jawa
Timur mencirikan bahwa resource use (penggunaan
sumber daya, dalam hal ini lahan) sebagai kawasan perdagangan dan jasa dan jasa
dianggap mempunyai penggunaan lahan terbaik (best use).
Berdasarkan
zonasi yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar, pola
penggunaan lahan dapat dilihat pada gambar berikut,
Kegiatan perdagangan
dan jasa memerlukan lokasi yang berdekatan dengan
lingkungan perumahan atau permukiman. Dalam peraturan zonasi Kabupaten
Karanganyar, kegiatan perdagangan dan jasa direncanakan tersebar di seluruh
wilayah Kabupaten Karanganya karena sektor ini merupakan sektor yang mampu
mendukung perekonomian masyarakat. Akan tetapi, kenyataan yang ditemukan di
lapangan, kegiatan perdagangan dan jasa berada di sepanjang jalan karena sektor
perdagangan dan jasa memerlukan lokasi yang strategis dengan derajat
aksesibilitas tinggi. Sektor perdagangan dan jasa memiliki kecenderungan untuk
berkembang setiap tahunnya. Pada tahun 2009, penduduk yang bekerja di sektor perdagangan
dan jasa sebanyak 6,22% dari total penduduk usia kerja dan dapat meningkat setiap
tahunnya. Oleh karena itu, kawasan perdagangan dan jasa juga perlu dilihat
kecenderungannya pola perkembangan guna lahannya agar tidak mengganggu fungsi
kawasan lain. Kecenderungan penggunaan lahan untuk kawasan ini berada di
sepanjang jalan utama Solo-Karanganyar.
Pertumbuhan
penduduk Kabupaten Karanganyar mengakibatkan perlunya pengendalian penggunaan
lahan oleh Pemerintah sebagai bentuk intervensi dalam penggunaan lahan. Hal ini
bertujuan untuk menghindari adanya konversi lahan terbuka khususnya lahan
pertanian produktif ke lahan terbangun. Selain itu juga supply lahan tetap
sedangkan kebutuhan akan lahan selalu bertambah. Terlebih arah perkembangan
Kabupaten Karanganyar menjalar ke bagian timur (kepadatan bangunan di wilayah
bagian barat tinggi karena dampak perkembangan Kota Solo) yang menjadi kawasan
pertanian dan kawasan pariwisata (daerah lereng Gunung Lawu sebagai daerah
resapan air dan kawasan cagar budaya).
Pusat-pusat
kegiatan seperti industri, perdagangan dan jasa serta permukiman atau perumahan
akan menimbulkan interaksi sehingga mengakibatkan adanya pergerakan manusia
untuk melakukan aktivitas. Pemerintah pun memberikan arahan pemanfaatan ruang
khususnya pembangunan sektor publik yang mampu mendukung kegiatan tersebut. Kecamatan
Jaten yang menjadi kawasan perkotaan berciri kegiatan non pertanian menjadikan berkembangnya fasilitas publik
yang diarahkan mendukung kegiatan yang berkembang seperti perdagangan dan jasa
dan jasa. Berkembangnya sektor perdagangan dan jasa dan jasa di sepanjang jalur
regional yang melintasi Kecamatan Jaten terjadi karena iklim investasi di
Kabupaten Karanganyar. Lahan di sepanjang jalur tersebut dianggap mempunyai highest and best use untuk kawasan
perdagangan dan jasa. Investasi besar-besaran dalam kegiatan perdagangan dan
jasa dan jasa dapat menjadikan adanya konversi lahan secara signifikan karena
kompetisi dalam memperoleh lokasi dengan derajat aksesibilitas tinggi.
Intervensi pemerintah dalam penggunaan lahan untuk
kawasan perdagangan dan jasa dan jasa di Kabupaten Karanganyar antara lain
membatasi konversi lahan terbuka berupa lahan pertanian produktif menjadi lahan
terbangun (untuk kawasan perdagangan dan jasa dan jasa) pada kawasan yang
diindikasikan untuk kawasan pertanian dan kawasan wisata. Pembatasan ini berupa
pengendalikan fungsi pelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa yang mayoritas
berada di Kabupaten Karanganyar bagian tengah dan timur melalui restriksi
pendirian bangunan pada lahan produktif yang diperuntukkan sebagai kawasan
pertanian sehingga aspek penggunaan lahan dapat dibatasi (land use control) . Selain itu, juga diperlukan pengendalian
investasi. Pembatasan ini secara otomatis menurunkan nilai location rent pada lahan.
Dimensi model intervensi pemerintah Kabupaten
Karanganyar adalah pembuatan perencanaan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Karanganyar melalui land
use control dan zoning regulation. Dalam land use control dan zoning regulation yang merupakan bentuk
intervensi pemerintah terhadap penggunaan lahan akan mengakibatkan penggunaan
lahan menjadi kaku dan tidak dinamis. Akan tetapi pada kenyataannya, kawasan
fungsional tertentu tidak selalu mempunyai satu fungsi saja. Sebut saja kawasan
pemukiman, secara harfiah, kawasan permukiman merupakan kawasan untuk tempat
tinggal. Akan tetapi, oleh para pemilik lahan pada kawasan permukiman dapat
menginvestasikan lahannya secara komersial, misalnya untuk bangunan toko, restauran atau hotel atau melibatkan sektor swasta.
Sumber
:
Yunus, Hadi Sabari. 2000. Struktur Tata Ruang Kota. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
No comments:
Post a Comment