Saturday, May 26, 2012

INTERVENSI PEMERINTAH DALAM PENGGUNAAN LAHAN UNTUK KEGIATAN PERDAGANGAN DAN JASA DI KABUPATEN KARANGANYAR



Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003: 439), intervensi diartikan sebagai campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara dsb). Akan tetapi, intervensi tidak harus selalu dalam perselisihan, masuknya sistem lain ke dalam suatu sistem juga dapat disebut sebagai upaya intervensi. Intervensi mampu memberikan dampak positif maupun negatif. Intervensi pemerintah adalah upaya pemerintah dalam rancangan kerja untuk mencapai sesuatu yang lebih baik. Dalam tata ruang wilayah dan kota, pemerintah memberikan regulasi penataan ruang untuk kawasan fungsional tertentu sebagai salah satu bentuk intervensi pemerintah. Hal ini tercantum dalam rencana tata ruang wilayah yang memberikan arahan dalam pemanfaatan ruang wilayah.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar tahun 2011-2031 Penggunaan lahan di Kabupaten Karanganyar diarahkan untuk tiga kegiatan yang dianggap potensial dalam mengembangkan perekonomian wilayah, yaitu untuk kegiatan industri, pertanian dan pariwisata (Pengembangan Kabupaten Karanganyar yang INTANPARI). Akan tetapi, penggunaan lahan untuk aktivitas lain tetap direncanakan. Seperti sektor perumahan yang muncul di belakang jalur utama Solo-Tawangmangu serta untuk kawasan perdagangan dan jasa yang berada di sepanjang jalur utama Solo-Tawangmangu yang melintasi Kecamatan Jaten. Perkembangan sektor perdagangan dan jasa di sepanjang jalan menunjukkan bahwa lokasi dengan derajat aksesibilitas tinggi akan menjadi kawasan retailing (Model Bid-Rent oleh Ratcliff dalam Yunus, 2000:68). Kegiatan perdagangan dan jasa dan jasa sudah seharusnya diarahkan mengingat sektor perdagangan dan jasa dan jasa merupakan sektor perekonomian yang mampu meningkatkan perekonomian potensial khususnya di Kecamatan Jaten yang menjadi kawasan strategis dengan aliran perekonomian yang tinggi.
Gb1 . Persentase Mata Pencaharian Penduduk Kab.Karanganyar
Sumber : Badan Pusat Statistik, 2010
 
Jumlah penduduk di Kabupaten Karanganyar sebanyak 872.821 jiwa dengan jumlah penduduk usia kerja sebanyak 727.989 jiwa. Terdapat 45.310 jiwa dari total jumlah penduduk yang bekerja di sektor perdagangan dan jasa dan jasa atau hanya sekitar 6,22% saja dari total penduduk usia kerja. Luas wilayah Kabupaten Karanganyar adalah 77.378,64 Ha. Seluas 2.641,14 Ha lahannya atau sekitar 3,41% digunakan untuk penggunaan lahan selain lahan pertanian, perkebunan, tambak, hutan negara dan pekarangan. Penggunaan lahan                                  di sepanjang jalan utama yang menghubungkan Solo-Karanganyar memiliki kecenderungan untuk berkembang sebagai sektor perdagangan dan jasa.
Menurut Ratcliff (dalam Yunus, 2000:66), pusat kota dianggap sebagai suatu tempat yang punya aksesibilitas terbesar dan lokasi ini yang merupakan centrality value (nilai pemusatan) dan akan menurun secara teratur ke arah luar sampai pada periphery-nya. Pola persebaran penggunaan lahan akan tercipta secara sendirinya karena persaingan kegiatan untuk mendapatkan lokasi-lokasi yang diinginkan dengan menawar (bidding) pada tingkatan sewa yang bermacam-macam. Oleh karena itu, pola penggunaan lahan akan secara otomatis tercipta sebagai konsekuensi atas derajat aksesibilitas dan lokasi yang menunjukkan efisiensi dalam fungsi kegiatan ekonomi. Meskipun begitu, ada penyimpangan atas asumsi Ratcliff seperti adanya intervensi pemerintah dalam pembangunan,
 




















Transek pengunaan lahan di Kabupaten Karanganyar dari bagian barat ke bagian timur akan terlihat pola kecenderungan penggunaan lahan. Berdasarkan zonasi dari pemerintah Kabupaten Karanganyar, wilayah bagian barat diindikasikan untuk kegiatan industri yaitu Kawasan Industri Palur (KIP). Bagian wilayah tengah sebagai kawasan pertanian dan bagian wilayah bagian timur diarahkan untuk kegiatan pariwisata (bagian wilayah timur mempunyai batasan dalam pengembangan penggunaan lahan karena merupakan daerah dengan morfologi berbukit-bukit dan merupakan lereng Gunung Lawu serta merupakan kawasan lindung dan daerah resapan air). Bagian barat merupakan pusat kegiatan lokal (kawasan perkotaan yang terdiri dari Kecamatan Jaten, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Colomadu dan Kecamatan Tasikmadu). Namun, pada kenyataannya kawasan yang diarahkan sebagai kawasan industri juga menunjukkan adanya mixed land use karena terdapat sektor lain seperti kawasan permukiman dan perumahan, dan kawasan perdagangan dan jasa. Sektor perdagangan dan jasa berkembang di sepanjang jalur regional yang menghubungkan Jawa Tengah dan Jawa Timur mencirikan bahwa resource use (penggunaan sumber daya, dalam hal ini lahan) sebagai kawasan perdagangan dan jasa dan jasa dianggap mempunyai penggunaan lahan terbaik (best use).
Berdasarkan zonasi yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar, pola penggunaan lahan dapat dilihat pada gambar berikut,

Text Box:  Location rent
 













Kegiatan perdagangan dan jasa memerlukan lokasi yang berdekatan dengan lingkungan perumahan atau permukiman. Dalam peraturan zonasi Kabupaten Karanganyar, kegiatan perdagangan dan jasa direncanakan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karanganya karena sektor ini merupakan sektor yang mampu mendukung perekonomian masyarakat. Akan tetapi, kenyataan yang ditemukan di lapangan, kegiatan perdagangan dan jasa berada di sepanjang jalan karena sektor perdagangan dan jasa memerlukan lokasi yang strategis dengan derajat aksesibilitas tinggi. Sektor perdagangan dan jasa memiliki kecenderungan untuk berkembang setiap tahunnya. Pada tahun 2009, penduduk yang bekerja di sektor perdagangan dan jasa sebanyak 6,22% dari total penduduk usia kerja dan dapat meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, kawasan perdagangan dan jasa juga perlu dilihat kecenderungannya pola perkembangan guna lahannya agar tidak mengganggu fungsi kawasan lain. Kecenderungan penggunaan lahan untuk kawasan ini berada di sepanjang jalan utama Solo-Karanganyar.
Pertumbuhan penduduk Kabupaten Karanganyar mengakibatkan perlunya pengendalian penggunaan lahan oleh Pemerintah sebagai bentuk intervensi dalam penggunaan lahan. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya konversi lahan terbuka khususnya lahan pertanian produktif ke lahan terbangun. Selain itu juga supply lahan tetap sedangkan kebutuhan akan lahan selalu bertambah. Terlebih arah perkembangan Kabupaten Karanganyar menjalar ke bagian timur (kepadatan bangunan di wilayah bagian barat tinggi karena dampak perkembangan Kota Solo) yang menjadi kawasan pertanian dan kawasan pariwisata (daerah lereng Gunung Lawu sebagai daerah resapan air dan kawasan cagar budaya).
Pusat-pusat kegiatan seperti industri, perdagangan dan jasa serta permukiman atau perumahan akan menimbulkan interaksi sehingga mengakibatkan adanya pergerakan manusia untuk melakukan aktivitas. Pemerintah pun memberikan arahan pemanfaatan ruang khususnya pembangunan sektor publik yang mampu mendukung kegiatan tersebut. Kecamatan Jaten yang menjadi kawasan perkotaan berciri kegiatan non pertanian  menjadikan berkembangnya fasilitas publik yang diarahkan mendukung kegiatan yang berkembang seperti perdagangan dan jasa dan jasa. Berkembangnya sektor perdagangan dan jasa dan jasa di sepanjang jalur regional yang melintasi Kecamatan Jaten terjadi karena iklim investasi di Kabupaten Karanganyar. Lahan di sepanjang jalur tersebut dianggap mempunyai highest and best use untuk kawasan perdagangan dan jasa. Investasi besar-besaran dalam kegiatan perdagangan dan jasa dan jasa dapat menjadikan adanya konversi lahan secara signifikan karena kompetisi dalam memperoleh lokasi dengan derajat aksesibilitas tinggi.
                Intervensi pemerintah dalam penggunaan lahan untuk kawasan perdagangan dan jasa dan jasa di Kabupaten Karanganyar antara lain membatasi konversi lahan terbuka berupa lahan pertanian produktif menjadi lahan terbangun (untuk kawasan perdagangan dan jasa dan jasa) pada kawasan yang diindikasikan untuk kawasan pertanian dan kawasan wisata. Pembatasan ini berupa pengendalikan fungsi pelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa yang mayoritas berada di Kabupaten Karanganyar bagian tengah dan timur melalui restriksi pendirian bangunan pada lahan produktif yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian sehingga aspek penggunaan lahan dapat dibatasi (land use control) . Selain itu, juga diperlukan pengendalian investasi. Pembatasan ini secara otomatis menurunkan nilai location rent pada lahan.
Dimensi model intervensi pemerintah Kabupaten Karanganyar adalah pembuatan perencanaan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar melalui land use control dan zoning regulation. Dalam land use control dan zoning regulation yang merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap penggunaan lahan akan mengakibatkan penggunaan lahan menjadi kaku dan tidak dinamis. Akan tetapi pada kenyataannya, kawasan fungsional tertentu tidak selalu mempunyai satu fungsi saja. Sebut saja kawasan pemukiman, secara harfiah, kawasan permukiman merupakan kawasan untuk tempat tinggal. Akan tetapi, oleh para pemilik lahan pada kawasan permukiman dapat menginvestasikan lahannya secara komersial, misalnya untuk  bangunan toko, restauran atau  hotel atau melibatkan sektor swasta.

Sumber :
Yunus, Hadi Sabari. 2000. Struktur Tata Ruang Kota. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

 

No comments:

Post a Comment